BANDUNG - Sabtu (5/1), Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menyampaikan hasil Sidang Musyawarah Majelis Syuro (MMS) VII Partai Keadilan Sejahtera yang telah berlangsung di Lembang, Bandung, dengan beberapa hasil keputusan, antara lain:
- PKS Melarang pencalegan istri pejabat publik dari PKS (menteri, gub/bup/walikota, DPR/DPRD) dlm Pemilu 2014. Pelarangan itu untuk menghindari konflik kepentingan (vested interest), serta menghindari politik dinasti.
- PKS Melarang pencalegan kader suami-istri dalam pemilu 2014. "Jika suami sudah dicalegkan maka sang istri tidak boleh dicalegkan," kata Luthfi.
- Terkait soal pencapresan, sidang MMS memutuskan PKS belum merasa perlu untuk memunculkan capres saat ini. PKS masih perlu mengamati dinamika yang terjadi. "Pada saatnya nanti kita akan umumkan," ujar Luthfi.
- PKS melarang Anggota Dewan melakukan studi banding ke luar negeri, jika melanggar, akan dikenai sanksi. "Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi," jelas Luthfi.
- Aleg PKS harus konsentrasi mengurus daerah pemilihannya. Menyerap aspirasi di dapilnya masing-masing dan mengadvokasinya hingga berhasil.
Posting Komentar