PADANG, METRO-Ketua DPD PKS Padang, Muhidi menyebutkan, telah menyelesaikan penyusunan calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung pada pemilu 2014 mendatang. Bahkan, partai berazaskan Islam itu, menempatkan kader perempuan pada angka 50 persen di Dapil IV yang meliputi Padang Timur dan Padang Selatan.
“Di Dapil IV itu, memerebutkan 8 kursi. Kita menempatkan empat orang caleg perempuan (50 persen) di Dapil IV ini. Di Dapil lainnya, kita juga telah menyusun caleg perempuan sesuai ketentuan,” ungkap Muhidi kepada POSMETRO, Jumat (22/3).
Pada pemilu 2014 yang akan digelar 9 April, di Padang masih terdiri dari 5 Dapil namun terjadi pergeseran daerah. Yakni, Dapil I (Koto Tangah, 9 Kursi), Dapil II (Pauh dan Kuranji, 9 kursi), Dapil III (Luki, Lubeg dan Bungtekab, 10 kursi), Dapil IV (Padang Selatan dan Timur, 8 kursi), Dapil V (Padang Barat, Utara dan Nanggalo, 9 kursi).
”Daftar susunan caleg, telah kita serahkan ke DPW untuk diteruskan ke DPP PKS. Kita yakin, penyusunan caleg ini telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, persetujuan dari DPP masih belum terbit. Kita masih menunggu itu, walau kemungkinan perubahan itu selalu ada,” ungkap Muhidi.
Parpol Diminta Selektif
Sementara, KPU RI meminta partai politik peserta pemilu 2014, benar-benar selektif dalam merekrut calon anggota legislatif (caleg). Kelengkapan dan keabsahan administrasi persyaratan calon sebelum didaftarkan ke KPU, mestinya sudah dicek dan diteliti sehingga tidak ada yang bermasalah dikemudian hari.
“Partai memiliki ruang dan kewenangan yang paling besar untuk memastikan semua bacalegnya tidak ada yang bermasalah. Karena itu, kita minta partai benar-benar mengorek semua informasi yang berkaitan dengan bacalegnya sehingga mereka yang diajukan ke KPU tidak ada yang bermasalah,” terang Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam siaran persnya yang diterima POSMETRO, kemarin.
Menurut Ferry, seleksi yang ketat di tingkat partai politik akan menentukan kualitas anggota DPR dan DPRD. Mantan Ketua KPU Jawa Barat ini menambahkan, aspek kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan dari partai, akan memercepat penyelesaian proses pencalegan. Energi partai tidak habis untuk mengurusi administrasi caleg, sehingga dapat memfokuskan diri pada tahapan penyelenggaraan pemilu selanjutnya.
“Jika calegnya bermasalah, yang repot kan partainya juga karena harus mengajukan calon pengganti. Sementara, waktu untuk mengganti daftar calon sementara (DCS) hanya tujuh hari. Yang lebih repot lagi, kalau caleg yang bermasalah itu perempuan, gantinya harus perempuan juga, jika memengaruhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” ujar Ferry. (cim)
Diumumkan 5 Hari
KPU membuka ruang kepada publik untuk mencermati daftar calon sementara (DCS), sekaligus memberikan masukan dan tanggapan. “Kita umumkan lima hari di media massa dan sarana pengumuman lainnya. Masyarakat diberi waktu 10 hari untuk memberi tanggapan. Kalau ada caleg yang bermasalah, partainya tidak hanya repot untuk menggantinya, tetapi juga siap-siap untuk dikritisi warga,” ujarnya.
Ferry mengatakan, jika sudah menyediakan caleg dari orang-orang terbaik di partainya, KPU akan lebih mudah menuntaskan proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasinya. “Pemilih juga akan lebih mudah menentukan pilihan, karena mereka diberi kesempatan untuk memilih orang-orang terbaik. Karenanya, mari kita semua bekerja sama untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan baik,” ujarnya.
Ferry memastikan, Peraturan KPU No 7 Tahun 2012 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, sudah memuat secara detail terkait pemenuhan syarat pencalonan dan syarat bakal calon. Peraturan ini juga sudah disosialisasikan secara berjenjang sehingga semua petugas di semua tingkatan memiliki pemahaman yang sama. (cim)
Sumber : www.posmetropadang.com
posted by @A.history
Posting Komentar