Home » , » 250 Rumah Tak Layak Huni Direhabilitasi

250 Rumah Tak Layak Huni Direhabilitasi

Written By Cyber Army on Senin, 29 April 2013 | April 29, 2013


Rumah layak merupakan kebutuhan penting bagi warga miskin. Kementerian Sosial berupaya memenuhinya dengan program "Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni". "Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya memenuhi kebutuhan rumah bagi warga miskin dengan program rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Hal ini disampaikan Menteri Sosial, Salim Segaf Aljufri, Minggu (28/4), pada pembukaan Rapat Kordinasi Pengembangan (Rakorbang) SDM dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial wilayah regional I .
Dikatakan Salim Segaf Aljufri, sesuai yang ditargetkan sebanyak 250 rumah sudah terbangun. Setiap rumah memperoleh bantuan sebesar Rp 10 juta, yang diperuntukkan untuk membeli material bangunan dengan memperhatikan unsur-unsur teknologi dan arsitekturnya, seperti tukang batu, tukang tembok, mandor, dan tukang kayu. Menurut Mensos, cepatnya pembangunan rumah tersebut, tidak lepas peran aktif masyarakat secara gotong royong dan semangat kesetiakawanan sosial. Tentunya, melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda), unsur tokoh agama dan masyarakat, pemuda, aparat kepolisian dan TNI. "Saya bangga dengan semangat kebersamaan, sebagai cermin dari nilai-nilai kearifan lokal yang dari dulu hingga sekarang terbukti nyata sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Kementerian Sosial (Kemensos) kata Mensos, berkomitmen untuk merehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) yang berjumlah 2,3 juta di 33 provinsi. Upaya tersebut, untuk memotong mata rantai kemiskinan. Pemerintah memberikan perhatian pada tempat tinggal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). "Tersedianya hunian layak, diharapkan kepala keluarga dan penghuninya bisa berkonsentrasi dalam usaha memenuhi kebutuhan keluarga," harap Mensos. Kemensos memiliki alokasi Rp 10 juta per rumah untuk 15.000 rumah tidak layak huni setiap tahun. Untuk itu, Mensos mengapresiasi masyarakat Payakumbuh, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat yang turut serta mewujudkan 250 rumah.
Tahun ini, Kemensos telah membedah kampung di 26 kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Sebagian besar yang sudah dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Selatan (Banjarmasin), Provinsi Jawa Barat (Lembang, Bekasi, Serang, Pandeglang, Bogor, Sukabumi); Jawa Tengah (Semarang, Wonosobo, Purworejo, Sukoharjo, Banyumas); Jawa Timur (Pacitan, Tulung Agung); Sumatera Barat (Payakumbuh, Padang); Maluku (Tulehu- Ambon); Maluku Utara (Pulau Morotai); Gorontalo (Bone Bolango); Sulawesi Utara (Sangihe, Tomohon, Marampit); Sulawesi Tenggara (Kendari); Sulawesi Tengah (Palu); Bengkuu (Kepahiang).
Dalam acara itu diserahkan paket bantuan Rp 2,6 miliar yang diperuntukkan untuk persiapan menghadapi bencana alam berupa, mobil RTU, Dumlap, Truck dan kendaraa TRC untuk beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. Dalam penanggulangan bencana Kemensos tidak menggunakan istilah "Risk", sebab Risk sangat teknis. Kegiatan yang dilakukan bersifat jamak fokus pada pengelolaan "Perlindungan Sosial Korban Bencana" meliputi: perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, dan pengendalian (bukan bantuan sosial "bagi" korban bencana).
Pada hakikatnya, keseluruhan proses kegiatan penanggulangan bencana untuk memenuhi "kapasitas" kemampuan masyarakat agar dapat lebih berdaya untuk menghadapi bencana yang akan datang. Artinya, kemampuan masyarakat untuk penanggulangan bencana harus terus menerus : Disiapkan (apa?), Diarahkan (Kemana?), Dilakukan (Bagaimana?), Dikendalikan (semestinya).
Cara sistematis, dibuat Sistem Penanggulangan Bencana Bidang Bantuan Sosial. Penanggulangan bencana itu harus memiliki parameter jelas, terukur, termasuk ruang lingkup tugas personel seperti Tagana, Karang Taruna, PSM, Satgasos, dan lain-lain, melalui satu wadah dengan namaTim Reaksi Cepat (TRC), yang dalam kondisi kritis, dapat berfungsi sebagai PUSDALOPS. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Asset; Aset Penanggulangan Bencana milik Kemsos RI yang ada di Dinas Sosial provinsi/ kab./ kota yang belum dihibahkan ke Daerah tidak boleh alih fungsikan ke instansi lain.
Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial, harus mencapai hasil yang diharapkan: permasalahan sosial yang berkembang secara cepat, memiliki karakteristik beragam, sifatnya tidak terduga berpeluang dapat ditangani; permasalahan sosial yang selama ini luput dari perhatian atau tidak terprogram reguler dapat teridentifikasi; harapan publik terwadahi untuk mengatasi masalah sosial; Pemda lebih pro aktif terkait penanganan masalah sosial sebagai skala prioritas; citra Kementrian Sosial RI menguat di masyarakat; penanganan masalah sosial berjalan secara sistematis.
"Berbagai bantuan itu, selain komitmen Kemensos bagi kecepatan penanganan masalah sosial juga pemicu bagi Pemda untuk menggunakannya tepat sasaran, tepat jumlah, tepat manfaat," ujarnya. (*)
posted by @A.history
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Web | GELORA Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. Gelora Kota Padang - All Rights Reserved
Template Created by GELORA Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger