Padang -- Dalam rangka sosialisasi UU nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka, Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan Kota Padang akan memasukan pendidikan pramuka ke dalam kurikulum pendidikan sekolah dasar, SMP dan SMA bahkan perguruan tinggi.
Wakil Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansyarullah,SP ketika membuka sosialisasi UU nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka di Balikota Padang Rabu, (9/4) mengatakan pasal 33 UU nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka yang memut tentang fungsi dan kedudukan Pemerintah daerah peningkatan pendidkan keprmukaan ini, ketentuan dalam UU ini merupahkan payung hokum bagi kita dalam mengendalikan kemerosotan moral generasi muda seperti tawuran, free sex dan narkoba karan nilai-nilai kepramukaan perlu dipratekan oleh generasi muda sebagai penangkal dari penyimpangan moral tersebut. “Pencegahan dari pengaruh buruk ini, bisa dilakukan dari pendekatan sebaya di sekolah, lingkungan masyarakat dan pemahaman tentang satya dan dasadarma Pramuka,” katanya.
Hal yang sams juga disampaikan Kadis Pemuda dan Olahrag Sumbar Effendi Bachtiar, nilai-nilai kepramukaan perlu ditanamkan sejak dini kepada generasi muda. Sebagai anggota pramuka para kader dituntut jujur, professional dan mandiri,maka hal ini bisa menjadi benteng bagi mereka untuk bisa menyelamatkan mereka dari pengaruh buruk tidak saja untuk dirinya bahkan juga untuk orang di sekitarnya
Hal yang sams juga disampaikan Kadis Pemuda dan Olahrag Sumbar Effendi Bachtiar, nilai-nilai kepramukaan perlu ditanamkan sejak dini kepada generasi muda. Sebagai anggota pramuka para kader dituntut jujur, professional dan mandiri,maka hal ini bisa menjadi benteng bagi mereka untuk bisa menyelamatkan mereka dari pengaruh buruk tidak saja untuk dirinya bahkan juga untuk orang di sekitarnya
*MinangkabauNews
posted by @A.history
Posting Komentar