Kabar Terbaru Ustadz Luthfi dari Balik Jeruji
Written By Cyber Army on Selasa, 26 Maret 2013 | Maret 26, 2013
PKS Padang - Segala puji bagi Allah yang akhirnya memberikan kesempatan bagi kami rombongan Maluku Utara, di bawah pimpinan Ketua DPW Alimin Muhammad dan Cagub Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba bisa menjenguk Ustadz Luthfi Hasan Ishaaq di tahanan Guntur, Manggarai.
Rasa haru, bahagia, dan bangga meliputi kami semua ketika beliau menyalami, dan memeluk kami satu persatu seolah kami adalah sahabat lama walaupun banyak orang di dalam rombongan ini yang mungkin baru kali pertama bersua dengan beliau...
Suasana kekeluargaan sangat kental dalam pertemuan tersebut, beliau yang tampil dengan kemeja coklat bergaris terlihat lebih bugar dan enerjik...
"...Alhamdulillah berat ana turun 8 Kg, Hafalan semakin bertambah dan menguat, qiyamullail semakin panjang, 2 - 3 buku terbaca dalam 1 hari. Benarlah kata para Salafus Shalih bahwa dipenjaranya aktivis dakwah adalah kesempatan ia berkhalwat dengan Rabbnya..."
Dalam pertemuan ini beliau menyampaikan update terbaru dari kuasa hukum beliau bahwa KPK saat ini sedang kesulitan untuk menjerat beliau... Karena pasal penyuapan yang dituduhkan kini tidak lagi terbukti. Seluruh tersangka lainnya dan saksi saksi menyampaikan bahwa dana 1 miliar itu bukan untuk LHI.
Kemudian tuduhan menyalahgunakan wewenang atau pengaruh juga tidak terbukti. Karena Mentan diangkat pada era Presiden Tifatul Sembiring.
Terakhir, beliau dicoba dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang pastinya juga Insya Allah tidak akan terbukti.
Dalam mekanisme penuntutan KPK ketika seseorang dijadikan tersangka, kemudian ditangkap dan dipidanakan sampai disidang maka SP3 tidak bisa dikeluarkan. Karenanya untuk menjaga kewibawaan KPK agar tidak terkesan salah tangkap maka mereka akan mencari pasal-pasal apa saja agar beliau bisa divonis bersalah.
Karenanya ustadz Luthfi mohon doa dari ikhwah semua... dari halaqah- halaqah di seluruh Indonesia, agar mendoakan beliau sehingga beliau bisa keluar dan dibebaskan dari semua tuduhan pada persidangan nanti.[]
Penulis : Abu Umar
Wilda Indonesia Timur
Sumber : www.pks-kepri.org
posted by @A.history
Label:
Bingkai Berita,
TOPIK PILIHAN
Posting Komentar