by Don Alejandro
* Keknya seru juga nih bahas keputusan komisi etik. Ikut bahas ah mumpung masih anget.
* Dengan diumumkannya keputusan komisi etik (KE), banyak orang menganggap permasalah ini telah selesai. Namun nggak demikian menurut aku.
* Aku bakal coba zoom perkara2 yang sedikit diekspose oleh media karena menurut aku masih banyak yg luput dari perhatian kita.
* KE telah menetapkan bahwa Bram (Abraham Samad) telah melanggar kode etik meski nggak terbukti secara langsung membocorkan sprindik. Sanksi sedang.
* Ada beberapa kesalahan Bram yaitu; lalai, berkomunikasi dengan pihak eksternal KPK dan nggak kordinasi pasca bocornya sprindik.
* Fakta lainnya adalah Bram nggak bersedia memberikan BB untuk dicloning & karena hal ini pula bram dianggap nggak kooperatif thd KE.
* Aku coba intip isi BBM Bram buat Tri Suharman & aku kopas ada yg disingkat pada item 8.
* Jgn sebut Namaku dulu Soalx sy yg ambil alih kasus ini spy bisa jalan, sy pake kekerasan sdikit, makax sy tdk mau tambah runyam.
* Dari isi BBM tsb secara psycholinguistik bisa diambil kesimpulan bahwa dia sangat geram dan geregetan karena kasus hambalang mandeg.
* BBM Bram tsb jadi klop dgn pengakuan Wiwin yang ngerasa jengkel ke koruptor. Jengkel karena nggak jadi tersangka juga kale he he he...
* Jangan2 Bram juga nih yang ngeluh ke bang Rivai ttg leletnya proses penentuan tersangka Anas. Kenapa Bram sering curhat ke luar?
* Ada fakta lain dimana hasil temuan KE justru meyakinkan dugaan aku ttg adanya faksi di KPK pada kicau yang lalu.
* Salah satu hasil temuan KE adalah adanya komunikasi yg kurang lancar diantara pimpinan KPK. Ini sih bahasa halus dari nggak akur he he..
* Aku udah berkali2 bilang bahwa adanya konflik di KPK adalah sesuatu yang kurang produktif dan itu jelas sebuah masalah.
* Sulit buat ngebantah terjadinya perpecahan di KPK meski banyak yang nyangkal perpecahan ini. Maka aku bilang semuanya belum berakhir.
* Lalu Peran Adnan PP apa sampe dinyatakan bersalah melanggar kode etik pegawai KPK? Ini yang belum jelas karena nggak info yg jelas.
* Adnan PP hanya disebut telah melakukan pelanggaran etika dengan pasal yang sama dengan Bram yaitu pasal 6 ayat 1.
* Kalo dilihat dari pasalnya, Adnan PP melanggar etika komunikasi dgn pihak eksternal berupa publikasi pencabutan tanda tangannya pd sprindik.
* Sebenarnya, pelanggaran etika oleh bram & Adnan ini hanya pelanggaran prosedural diluar prinsip keadilan sebenarnya.
* Mrk bukan berkomunikasi dengan pihak yg berperkara apalagi menemui pihak yang berperkara. merekayasa saksi perkara apalagi nggak bgt :D
* Bram lalai, kurang pengawasan adalah hal manusiawi meski ini patut jadi pelajaran. tapi apakah keputusan KE ini telah benar?
* Jangan2 keputusan KE ini bersifat politis dan terdapat unsur kongkalikong untuk kepentingan "saling menyelamatkan" atau barter kpntingan.
* Andai benar terjadi barter atau dagang sapi kasus dalam keputusan ini, Sangat berbahaya dalam penyelesaian Century, Hambalang, sapi dll.
* 1 yang pasti, Ini hanya babak baru KPK setelah terjadi pelanggaran serius meski aku bisa maklumi bung wiwin bocorin karena geregetan :D
* @SamadAbraham jangan risau dgn kesalahan karena kami tahu anda orang yang pas duduk disana. Selamat menjalankan tugas, bro!
*sumber: http://chirpstory.com/li/65674
posted by @A.history
Posting Komentar